Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra terhadap jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanjdi. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memutuskan, sejak Rabu (22/9/2010) pukul 14.35, Hendarman Supandji tidak sah mengemban jabatan Jaksa Agung.
Terkait dengan masa jabatan Jaksa Agung Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak secara jelas mengatur mengnai masa jabatan Jaksa Agung, namun dalam Pasal 22 menyebutkan bahwa :
Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatnnya kerena
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Sakit jasmani terus menerus
d. Berakhirnya masa jabatan
e. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
Berkaitan denagn Pasal 22 huruh (d) Mahkamah Konstusi berpendapat bahwa berakhirnya masa jabatan jaksa agung bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu priode bersama-sama dengan anggota kabinet atau diberhentikan dalam priode yang bersangkutan. Pasal 19 Undang-undang Kejaksaan menyebutkan bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun dalam hal ini terkait dangan masa jabatan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung tidak diberhentikan oleh Presiden maka jabatan Jaksa Agung telah berkahir dengan masa jabatan presiden.
Masa jabatan Hedaraman Supanji sebagai Jaksa Agung penulis berpendapat bahwa Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung telah berakhir terhitung sejak putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada jam 14 -35 tanggal 22 sepetember 2010, artinya Hendaraman supanji sudah tidak legal lagi mengemban jabatan sebagai Jaksa Agung. Berdasakan amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa :
masa jabata jaksa agung itu berakhir dengan masa jabatan presiden Republik Indonesia dalam satu priode dengan anggota kabinet atau diberhentikan dalam preiode yang bersangkutan.
Berdasrakan amar putusan tersebut, telah jelas menyatakan bahwa masa jabatan Jaksa Agung (Hendarman Supanjdi) telah berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden selama satu periode, sebagai konsekunsi dari putusan tersebut maka jaksa agung tidak sah lagi (tidak legal) “haram” menjabat sebagai jaksa agung. Untuk mengakhiri jabatan Jaksa Agung maka harus dibuat Keppres mengeni pemebrhentian atau pengangkatan kembali dalam jangka waktu tertentu apabila diperlukan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat berdasrkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Konsekunsinya adalah pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung bukan hanya menghormati tetapi juga wajib melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, karena ini akan berdampak pada citra yang kurang baik (preseden buruk) pada pemerintah apabila keputusan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan.